Apa Itu BOS (Reguler dan Kinerja), BOP dan BOP Kesetaraan

Apa yang dimaksud dengan BOS (Reguler dan Kinerja), BOP dan BOP Kesetaraan?

  1. BOS Reguler: Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disebut Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh Peserta Didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.
  2. BOS Kinerja: Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOS Kinerja adalah dana yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik sebagai sekolah berprestasi dan sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak
  3. BOP Reguler: Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler yang selanjutnya disebut BOP PAUD Reguler adalah dana yang digunakan untuk membantu operasional Satuan PAUD
  4. BOP Kinerja: Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Kinerja yang selanjutnya disebut BOP PAUD Kinerja adalah dana yang digunakan untuk mendukung kegiatan program sekolah penggerak bagi Satuan PAUD yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak
  5. BOP Kesetaraan: Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (BOP
    Kesetaraan) adalah dana bantuan yang dialokasikan untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non-personalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran program Paket A, Paket B, dan Paket C, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Dana BOS (Reguler dan Kinerja) dan BOP bisa untuk apa saja?

  1. Komponen penggunaan Dana BOS Reguler dapat merujuk pada Permendikbud No 2 Tahun 2022, Pasal 26-27, untuk Rincian Komponen Penggunaan Dana ada pada bagian Lampiran 1 poin B no 1
  2. Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja dapat merujuk pada Permendikbud No 2 Tahun 2022, Pasal 28, untuk Rincian Komponen Penggunaan Dana ada pada bagian Lampiran 1 poin B no 2

Apa saja jenis pembelanjaan yang dilarang dengan menggunakan dana BOS, BOP PAUD dan BOP Kesetaraan?

  1. Melakukan transfer dana BOP PAUD, dana BOS dan/atau dana BOP Kesetaraan ke rekening pribadi atau lainnya untuk kepentingan selain penggunaan dana;
  2. Membungakan untuk kepentingan pribadi;
  3. Meminjamkan kepada pihak lain;
  4. Membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan dana BOP PAUD, dana BOS dan/atau dana BOP Kesetaraan atau perangkat lunak lainnya yang sejenis;
  5. Menyewa aplikasi pendataan atau aplikasi penerimaan peserta didik baru dalam jaringan;
  6. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas satuan pendidikan;
  7. Membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran;
  8. Membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau peserta didik untuk kepentingan pribadi yang bukan inventaris satuan pendidikan;
  9. Memelihara prasarana satuan pendidikan dengan kategori kerusakan sedang dan berat;
  10. Membangun gedung atau ruangan baru;
  11. Membeli instrumen investasi;
  12. Membiayai kegiatan untuk mengikuti pelatihan, sosialisasi, dan pendampingan terkait program dana BOP PAUD, dana BOS dan/atau dana BOP Kesetaraan yang diselenggarakan oleh pihak lain selain Dinas dan/atau Kementerian;
  13. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lain yang sah;
  14. Menggunakan dana BOP PAUD, dana BOS dan/atau dana BOP Kesetaraan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu; dan/atau
  15. Menjadi distributor atau pengecer bahan pembelajaran, buku, alat permainan edukatif, dan/atau peralatan lainnya kepada satuan pendidikan dan/atau peserta didik.

Apakah pembelian dana BOS (reguler dan kinerja) wajib melalui SIPlah?

Sesuai ketentuan dalam Permendikbud No 14/2020, seluruh pengadaan barang/jasa sekolah wajib dilakukan melalui SIPLAH. Namun apabila : (1) barang/jasa tersebut belum tersedia di SIPLAH, (2) terdapat kesalahan/ gangguan teknis penyelenggaraan SIPLAH…

Apakah laporan penggunaan dana BOS dan BOP wajib menggunakan ARKAS?

Sesuai dengan pengaturan dalam Permendikbudristek No. 2 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan, seluruh satuan pendidikan diharapkan menggunakan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) untuk pengelolaan dana BOS dan BOP PAUD dan Kesetaraan.

Namun untuk tahun 2022, BOP PAUD dan BOP Kesetaraan masih masuk ke dalam fase peralihan, sehingga dapat menggunakan https://bop.kemdikbud.go.id/ 211 terlebih dahulu. Sedangkan, per tahun anggaran 2023, satuan pendidikan penerima BOP PAUD dan BOP Kesetaraan sudah wajib menggunakan ARKAS.

Dapatkah saya mendapat juknis atau buku saku BOS BOP?

Juknis dapat diunduh pada: PERMENDIKBUD NO 2 TH 2022 – JUKNIS BOS 2022.pdf – Google Drive 728
Buku saku dapat diunduh pada: REV_2-bukuSaku_FAQ_MB16-2022.pdf – Google Drive