Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang SMA, SMK, dan SLB Negeri Provinsi Jawa Timur Tahun 2020

Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang SMA, SMK, dan SLB Negeri Provinsi Jawa Timur Tahun 2020

Sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dengan nomor 188.4/2336/101.7.1/2020 tanggal 13 April 2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB yang berisi :

PETUNJUK TEKNIS 
PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) 
JENJANG SMA DAN SMK NEGERI 
PROVINSI JAWA TIMUR 
TAHUN PELAJARAN 2020/2021

A. Latar Belakang
PPDB merupakan langkah awal kegiatan di bidang pendidikan khususnya pada pendidikan menengah, pendidikan khusus dan layanan khusus yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. 
Pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 perlu dipersiapkan secara matang dengan prinsip nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel dan berkeadilan. 
Pendaftaran PPDB tahun pelajaran 2020/2021 dilaksanakan melalui jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, dan/atau prestasi. 
Sistem layanan PPDB dilaksanakan dalam dua mekanisme moda yaitu luar jaringan (offline) dan dalam jaringan (daring) atau Online sebagai pertimbangan untuk kemudahan masyarakat dalam proses pendaftaran dan sekaligus pemantauan hasil. 
Agar semua proses penyelenggaran PPDB tahun pelajaran 2020/2021 dapat berjalan dengan baik maka dalam penyelenggaraan PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 perlu disusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang SMA Negeri, SMK Negeri, dan SLB Negeri Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2020/2021 yang selanjutnya disingkat Juknis PPDB. Juknis PPDB dimasudkan sebagai dasar acuan semua pihak yang terlibat pada semua proses PPDB.
B. Dasar Pelaksanaan

  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950); 
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
C. Tujuan

  1. Memberi kesempatan seluas-luasnya bagi penduduk usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya. 
  2. Memberi kesempatan kepada peserta didik dari keluarga tidak mampu untuk memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya. 
  3. Menjaring peserta didik baru berprestasi di bidang Akademik, dan Non Akademik (Olahraga, Seni Budaya, Keagamaan, dan Kepramukaan). 
  4. Memberi kesempatan pada anak guru dan tenaga kependidikan dan/atau orang tua yang pindah tugas untuk memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya. 
  5. Memberi kesempatan peserta didik baru yang berkebutuhan khusus melalui pendidikan inklusi
KETENTUAN UMUM PENDAFTARAN
a. Calon peserta didik berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 13 Juli 2020 dengan dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dilegalisasi oleh lurah/kepala desa sesuai dengan domisili calon peserta didik. 
b. Bagi sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, sekolah yang berada di 3 T (tertinggal, terdepan, dan terluar) dapat melebihi persyaratan batas usia dalam pelaksanaan PPDB. 
c. Calon peserta didik harus memiliki ijazah/surat keterangan lulus atau bentuk lain yang sejenis kecuali bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri. 
d. Calon peserta didik harus mempertimbangkan jarak tempat tinggal dengan sekolah tujuan.
e. Calon peserta didik hanya diizinkan mendaftar sekali, dan setelah terdaftar tidak dapat mencabut kembali untuk setiap jalur pendaftaran. 
f. Calon peserta didik harus memiliki PIN yang dapat diunduh melalui situs ppdbjatim.net 
g. Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jenis satuan pendidikan tujuan yaitu SMA atau SMK saja. 
h. Penerimaan peserta didik baru di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun 2020 pada SMAN, SMKN, dan SLBN tidak dipungut biaya. 
i. Calon peserta didik yang diterima di sekolah tujuan wajib mengikuti pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), termasuk ketentuan peraturan sekolah yang ditetapkan oleh masing-masing sekolah. 
j. Calon peserta didik yang diterima di sekolah wajib membuat pernyataan tertulis SETIA PADA PANCASILA. 
k. Penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah serta diketahui oleh Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota.
l. Peserta didik baru yang telah diterima (lulus seleksi) wajib mendaftar ulang dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran/diterima dan dokumen lain yang menjadi persyaratan sesuai jadwal yang ditentukan. 
m. Jika hasil verifikasi dinyatakan adanya pemalsuan dokumen maka peserta didik baru tersebut dinyatakan gugur/batal diterima di sekolah tersebut. 
n. Dalam hal gugur/batal diterima sebagaimana dimaksud pada huruf (n) diberikan berdasarkan hasil evaluasi dan verifikasi tim sekolah dan diketahui oleh Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota yang dituangkan dalam berita acara. 
o. Calon peserta didik yang telah dinyatakan diterima tetapi tidak mendaftar ulang sesuai jadwal yang ditentukan, maka peserta didik baru tersebut dinyatakan mengundurkan diri. 
p. Untuk sekolah program keahlian tertentu yang memiliki kekhususan akan diperlakukan ketentuan tersendiri. 
q. Domisili calon peserta didik berdasarkan Kartu Keluarga atau surat keterangan Domisili, diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan pendaftaran PPDB. 
r. Untuk Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua, Jalur Afirmasi dan Jalur Prestasi Hasil Perlombaan dan/atau Penghargaan, sekolah harus membentuk Tim Verifikasi yang bertugas memverifikasi dokumen pendaftar. 
s. Tim Verifikasi dari sekolah dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Sekolah dan diketahui oleh Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota. 
t. Untuk Jalur Prestasi Hasil Perlombaan dan/atau Penghargaan, dokumen bukti fisik harus diverifikasi oleh Dinas terkait. 
u. Untuk pendidikan inklusi, calon peserta didik hanya berhak mendaftar pada Sekolah yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur sebagai sekolah penyelenggara pendidikan inklusi dalam wilayah Kabupaten/Kota. Daftar sekolah penyelenggara pendidikan inklusi terlampir.
Untuk file lengkapnya silahkan download di link berikut ini :