Mekanisme Pendataan Calon Peserta UNBK/UN Tahun 2017-2018 SMP/MTs/SMPTK PAKET B/Wustha – Paket C/Ulya SMA/MA/SMAK/SMTK-SMK/MAK
Mekanisme Pendataan Calon Peserta UNBK/UN Tahun 2017-2018 SMP/MTs/SMPTK PAKET B/Wustha – Paket C/Ulya SMA/MA/SMAK/SMTK-SMK/MAK
![]() |
Mekanisme Pendataan Calon Peserta UN atau UNBK |
PENDATAAN CAPESUN 2017/2018
Pengelola Pendataan UN
1. Pengelola pendataan tingkat provinsi terdiri dari unsur dinas pendidikan provinsi dan kantor wilayah Kementerian Agama berkoordinasi menetapkan petugas pengelola data dalam pendataan UN.
2. Pengelola pendataan tingkat kabupaten/kota terdiri dari unsur dinas pendidikan kabupaten/kota dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota
3. Kepala satuan pendidikan menugaskan dan menetapkan petugas pengelola data UN dalam kepanitiaan pendataan UN tingkat satuan pendidikan.
4. Petugas pengelola pendataan UN bekerjasama dengan petugas pendataan DAPODIK dan EMIS.
a. Sumber data CAPESUN
b. Sekolah dari Dapodikdasmen
c. Madrasah dari EMIS
d. SKB/PKBM (Prg Paket) dari Dapodikmas
e. PonPes (Wustha & Ulya) dari EMIS
f. Seluruh data sudah dilakukan Verval (NISN, NPSN) melalui mekanisme
g. yang ditetapkan oleh PDSPK
5. Data CAPESUN dari DAPODIK diunduh melalui laman pdun.data.kemdikbud.go.id oleh setiap satuan pendidikan tidak link antar server (offline)
6. Kantor cabang atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Provinsi bersama Kantor Kemenag Kabupaten/Kota mengelola data satuan pendidikan SMA/MA, SMTK/SMAK, SMK/MAK, dan SLB
7. Dinas pendidikan kabupaten/kota dan Kantor Kemenag kabupaten/kota mengelola data satuan pendidikan SMP/MTs, Paket B/Wustha, Paket C/Ulya, PonPes Salafiyah, dan SMPTK
8. Pendataan jenjang SMP, SMPTK, SMA, SMTK, SMAK, SMK, dan SLB melalui DAPODIK DIKDASMEN – PDUN.
9. Pendataan jenjang MTs, MA, Wustha, Ulya dan PonPes Salafiyah melaluiEMIS.
10. Pendataan jenjang Paket B dan Paket C melalui DAPODIKMAS – PDUN.
11. PonPes yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan
12. Ijin pendirian dari Dinas Pendidikan didata melalui DAPODIKMAS
13. PonPes dengan ijin pendirian dari Kementerian Agama didata melalui EMIS.
untuk lebih jelasnya silahkan download filenya dibawah ini :
Distributor oleh Kubah Dunia
Distributor oleh Kubah Dunia