Menelan Ludah Saat Puasa. Batalkah Puasanya ? Yuk Simak Penjelasannya
Ludah memiliki peran penting bagi pencernaan manusia. Menelan ludah merupakan hal lumrah melihat keberadaan ludah yang menjadi sebuah keniscayaan.
Namun bagaimana jika hal tersebut dilakukan saat berpuasa yang tidak memperbolehkan untuk makan dan minum sesuatu apapun?
Dalam permasalahan ini, Syekh Zainuddin al-Malibari menegaskan:
وَلَا يَفْطُرُ بِرِيْقٍ طَاهِرٍ صَرْفٍ اي خَالِصٍ اِبْتَلَعَهُ مِنْ مَعْدَنهِ وَهُوَ جَمِيْعُ الْفَمِّ وَلَوْ بَعْدَ جَمْعِهِ عَلَى الأَصَحِّ
“Tidaklah membatalkan puasa dikarenakan menelan ludah yang suci dan murni dari sumbernya yakni dari semua bagian mulut meskipun setelah dikumpulkan (terlebih dahulu) menurut pendapat yang paling shahih.” (Fathul Muin, hlm. 56)
Alasan utama bahwa puasa tidak batal disebabkan menelan ludah ialah karena hal tersebut menjadi sebuah kebiasaan yang sangat sulit untuk dihindari. (I’anah at-Thalibin, II/261)
Syekh Nawawi Banten menjelaskan lebih lanjut:
بِخِلَاﻑِ ﻣَﺎ ﺇﺫَﺍ ﺧَﺮَﺝَ ﻋَﻦْ ﻣَﻌْﺪَﻧِﻪِ ﻛَﺎﻟْﺨَﺎﺭِﺝِ ﺇِﻟَﻰ ﺣَﻤْﺮَﺓِ ﺍﻟﺸَّﻔﺘَﻴْﻦِ ﺃَﻭْ ﻛَﺎﻥَ ﻣُﺨْﺘَﻠِﻄًﺎ ﺑِﻐَﻴْﺮِﻩِ ﻛﺒَﻘَﺎﻳَﺎ ﺍﻟﻄَّﻌَﺎﻡِ ﺃَﻭ ﻣُﺘَﻨَﺠِّﺴًﺎ ﻛَﺄَﻥْ ﺩﻣﻴﺖْ ﻟَﺜَّﺘُﻪُ ﻓَﺈِﻧَّﻪُ ﻳَﻀُﺮُّ ﻧَﻌَمْ ﻟَﻮ ﺍﺑْﺘَﻠَﻰ ﺑِذٰﻟِﻚَ ﺑِﺤَﻴْﺚُ ﻳَﺠْﺮِﻱ ﺩَﺍﺋِﻤًﺎ ﺃﻭ ﻏَﺎﻟِﺒًﺎ ﺳُﻮﻣِﺢَ ﺑِﻤَﺎ ﻳَﺸُﻖُّ الاِﺣْﺘِﺮَﺍﺯُ ﻋَﻨﻪُ
“Berbeda halnya ketika ludah telah keluar dari tempatnya, seperti ludah yang menempel di kedua bibir atau ludah yang telah bercampur dengan benda lain semisal sisa-sisa makanan atau ludah yang terkena najis ketika gusi berdarah, maka semua itu bisa membatalkan puasa. Catatan, ketika seseorang diuji dengan semua itu (ludah di bibir, tercampur, dan terkena najis) yang berlangsung secara terus menerus atau sangat sering, maka ia mendapatkan toleransi sebatas perbuatan yang sulit dihindarinya.” (Nihayah Az-Zain, I/188)
Ketika semua perkara benar-benar sulit untuk dihindari, maka tertelannya ludah termasuk darurat. Sehingga kemudahan yang ditawarkan bisa menjadikan puasa yang dijalankan tetap sah. waAllahu a’lam
Sumber : https://lirboyo.net/