Persyaratan Guru ASN PPPK Tahun 2022

Persyaratan Guru ASN PPPK Tahun 2022

  1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;
  6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  8. Surat keterangan berkelakuan baik; dan
  9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Berkas yang harus disiapkan untuk Tes PPPK Tahun 2022

  1. Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB;
  2. Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran;
  3. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);
  4. Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1;
  5. Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki;
  6. Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah
  7. Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik;

Mekanisme Seleksi Tes PPPK 2022 Bagi Pelamar Umum

Seleksi Tes dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan sosial kultural.

  1. Seleksi Tes dilaksanakan apabila masih tersedia kuota formasi PPPK Guru setelah seleksi kesesuaian/verifikasi.
  2. Seleksi Tes dilakukan menggunakan CAT

Pelamar Seleksi Umum:

  1. Honorer di Sekolah Negeri
    (terdaftar di Data Pokok Pendidikan < 3 tahun)
  2. Lulusan Program Pendidikan Guru
    (terdaftar pada database kelulusan Program Pendidikan Guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi)
  3. Individu di sekolah swasta
    (terdaftar di Data Pokok Pendidikan)

Seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.

  1. Seleksi kesesuaian/verifikasi dilaksanakan apabila masih tersedia kuota formasi PPPK Guru setelah penempatan bagi guru yang lulus passing grade.
  2. Pada seleksi ini, dilakukan dengan menilai kesesuaian 4 dimensi:
    • Kualifikasi Akademik dan/atau sertifikat pendidik:
      mempertimbangkan linieritas antara bidang tugas atau mata pelajaran dengan :

      • Kualifikasi akademik Sarjana (S-1), atau
      • Diploma Empat (D-IV), dan/atau
      • Sertifikat Pendidik
    • Kompetensi Teknis
      • Profesional
      • Pedagogik
      • Sosial
      • Kepribadian
    • Kinerja
      • Orientasi Pelayanan
      • Komitmen
      • Inisiatif Kerja, dan
      • kerja sama
    • Pemeriksaan latar belakang
      • Perundungan
      • Kekerasan seksual
      • Penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA), dan
      • Intoleransi
  3. Seleksi Wawancara: mempertimbangkan integritas dan moralitas

Alur Seleksi Pelamar Prioritas 2 dan 3

Pelamar Prioritas 2 dan 3

  1. THK – II
  2. Guru honorer di sekolah negeri
    (terdaftar di Data Pokok Pendidikan >= 3 tahun)

Penempatan (Lulus Passing Grade)

Penempatan individu yang telah lulus nilai ambang batas pada seleksi Tahun 2021 di tempat tugasnya masing-masing atau di satuan pendidikan yang membutuhkan. Mekanisme Penempatan Guru Lulus Passing Grade Tahun 2021, sbb: