Petunjuk Teknis Pengelolaan NUPTK Jawa Timur Terbaru
A. Mekanisme Penerbitan NUPTK
Mekanisme Penerbitan NUPTK tergambar sebagai berikut:
1. Proses penetapan calon penerima NUPTK yaitu sebagai berikut:
Keterangan:
1) Satuan Pendidikan melakukan input data pokok pendidikan melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Selanjutnya Satuan Pendidikan melakukan sinkronisasi aplikasi Dapodik.
2) PDSPK melakukan verifikasi dan validasi data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) melalui sistem aplikasi VervalPTK. Data PTK hasil sinkronisasi aplikasi Dapodik kemudian dibandingkan dengan data PTK yang ada di database arsip dengan ketentuan sebagai berikut:
a) jikaNUPTK valid, maka dilakukanpencocokan data PTK
sehingga status NUPTK menjadi valid;
b) jikaNUPTK tidak valid dan NUPTK kosong, maka data PTK
tersebut dijadikan calon penerima NUPTK;
c) jika NUPTK tidak valid dan NUPTK tidak kosong, maka dilakukan pencarian lebih lanjut dengan ketentuan sebagai berikut:
i. jika data PTK ditemukan sesuai, maka dilakukan pencocokan data PTK sehingga status NUPTK menjadi valid;
ii. jika data PTK tidak ditemukan, maka data PTK
tersebut dijadikan calon penerima NUPTK.
Satuan Pendidikan memeriksa data PTK yang sudah masuk daftar calon penerima NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Kemudian, Satuan Pendidikan memberitahukan kepada PTK untuk menyiapkan dokumen persyaratan calon penerima NUPTK.
untuk penjelasan lebih lanjut silahkan download file dibawah ini :