Rilis Aplikasi Rencana Kegiatan Dan Anggaran Sekolah (Arkas) Versi 3.4.288

Dalam rangka menindaklanjuti beberapa laporan terkait adanya temuan permasalahan pada Aplikasi RKAS. Serta meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan Dana BOS Reguler oleh Satuan Pendidikan yang sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 63 tahun 2022 Tentang Petunjuk teknis pengelolaan. Dana bantuan operasional satuan pendidikan, maka berdasarkan hal tersebut Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menegah telah merilis Aplikas Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) Versi 3.4. 288

Berikut informasi pembaruan ARKAS Versi 3.4. 288:

  1. Penambahan fitur SUNSET ARKAS 3 pada saat login, sinkron dan pengesahan;
  2. Penambahan penanda belanja di SIPLah dan non SIPLah pada tabel pencatatan BKU;
  3. Penambahan fitur proses pengecekan database jika user menggunakan backup database;
  4. Penambahan fitur validasi, ketika user mengcopy database tahun sebelumnya dengan cara mengubah nama file;
  5. Perbaikan fitur konfigurasi databse terkait bulan perubahan mengikuti konfigurasi dari markas;
  6. Perbaikan issue penulisan label BOSP pada aktivasi kertas kerja;
  7. Perbaikan belanja siplah, update pajak PPh 23 menjadi PPN;
  8. Perbaikan penyesuaian pajak makan minum melalui SIPLah;
  9. Perbaikan pengurutan data belanja pada pencatatan BKU sebelum proses cetak;
  10. Perbaikan issue validasi penerimaan salur pada aktivasi BKU;
  11. Perbaikan bulan perubahan pada tabel konfigurasi menggunakan periode perubahan;
  12. Perbaikan perhitungan SiLPA Carryover pada ARKAS 3;
  13. Perbaikan panjang teks status pengesahan menjadi 2000 karakter;

Bagi Satuan pendidikan yang sudah Instal Aplikasi RKAS Versi 3.4.287, dapat melakukan pembaruan Aplikasi RKAS Versi 3.4.288 secara otomatis dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Patikasn Laptop terkoneksi dengan internet;
  2. Buka Aplikasi Arkas;
  3. Isikan username dana password;
  4. Klik Tombol login;
  5. Aplikasi akan update otomatis;
  6. Klik tombol Sinkron dimenu Utama.

Satuan Pendidikan dapat juga melakukan update manual dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Unduh Installer pada laman https://arkas.kemdikbud.go.id/;
  2. Klik 2x untuk Install Aplikasi RKAS Versi 3.4.288;
  3. Buka Aplikasi RKAS;
  4. Pilih tahun anggaran 2023;
  5. Isikan Usernama dan Password;
  6. Klik tombol Login Aplikasi RKAS;
  7. Klik tombol Sinkron dimenu Utama;
  8. Selesai.

Demikian informasi yang kami sampaikan. Atas perhatian Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.